Evaluasi Hasil Belajar

Proses evaluasi hasil belajar dilakukan atas dasar dua jenis proses, yaitu evaluasi mata kuliah dan evaluasi hasil studi semester.

Evaluasi Mata Kuliah Evaluasi keberhasilan belajar mata kuliah dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan dalam satu semester dengan cara yang sesuai dengan karakteristik mata kuliah yang bersangkutan. Untuk itu setelah kurang lebih tujuh kali kuliah diselenggarakan Ujian Tengah Semester (UTS) dan pada akhir kuliah diselenggarakan Ujian Akhir Semester (UAS). Selain itu mahasiswa diberikan tugas-tugas yang dievaluasi dan diberi nilai.

UTS dan UAS diselenggarakan dalam suatu pekan kurang lebih masing-masing dua minggu. Dengan demikian kegiatan kuliah efektif dalam satu semester adalah empat belas minggu. Tugas, UTS dan UAS diberi nilai dalam bentuk angka dari nol sampai dengan seratus. Angka Akhir diperoleh dengan merata-ratakan berdasarkan suatu pembobotan atas nilai UTS, UAS dan ART. Pada awal perkuliahan, dosen mengumumkan pembobotan komponen nilai. Secara rinci pembobotan komponen nilai diuraikan dalam SK Dekan No. III/SK/FT/2012-06/01 tentang Kriteria Keberhasilan Belajar Mahasiswa dalam Mata kuliah pada Program Sarjana di Fakultas Teknik.

Adapun yudisium lulusan program studi sarjana, sesuai Peraturan Rektor UNPAR – No.III/PRT/2018-09/137 tentang Penilaian keberhasilan belajar dalam mata kuliah dan evaluasi keberhasilan belajar di lingkungan UNPAR, dinyatakan dengan predikat seperti pada Tabel berikut.

X